Gambar Banner Artikel Audit Investigasi (Fraud)

Audit Investigasi (Fraud)

– In a closed society where everybody’s guilty, the only crime is getting caught. In a world of thieves, the only final sin is stupidity – Hunter S Thompson

Saya akan mencoba mendiskusikan dan memaparkan Investigasi terkait dengan fraud dengan pertanyaan berikut ini:

Apakah ada standard untuk audit Investigasi?

Apakah alat bukti (evidence) antara General Audit dengan Audit Investigasi sama?

Bagaimana cara melakukan hipotesa?

Aksioma Fraud collar crime?

Okay mari kita mulai perbincangan.


Apakah ada standard untuk audit investigasi?

Tidak ada, mungkin karena audit investigasi belum terlalu umum atau memang sengaja tidak dibuat, karena bila cara untuk menidentifikasi fraud telah ditentukan. Maka para pelaku fraud akan mudah mengetahui dan menutupi footprint (fraud exposure) dari hasil tindakan fraud-nya tersebut.


Apakah alat bukti (evidence) antara General Audit dengan Audit Investigasi sama?

bila auditor mendapatkan penugasan/perikatan audit investigasi maka harus disadari laporan tersebut boleh jadi dipergunakan oleh client sebagai salaj satu alat bukti bagi penyelesaian proses litigasi di pengadilan. oleh karena itu, pemahaman praktisi (akuntan) terhadap alat-alat bukti perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan secara keseluruhan. Alat bukti harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku atau hukum international apabila fraud ini dilakukan dibanyak negara.

Terhadap alat2 bukti perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan secara keseluruhan. Misalnya saja dalam tindakan pidana keuangan, sesuai dengan pasal 184 KUHAP terdapat lima macam alat bukti yakni:

1. Keterangan Saksi

keterangan saksi meripakan keterangan dari seseorang mengenai suatu peristiwa pidana yang “ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”, dan keterangan tersebut harus dengan menyebut alasan dari pengetahuannya tersebut. Seorang saksi adalah seorang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka kepentingan audit investigatif, penyelidikan dan pemeriksaan dipengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri. Saksi harus lebih dari satu orang, dan pengadilan tidak dapat meyakini keterangan yang diberikan oleh hanya satu orang saksi.

2. Keterangan ahli

Keterangan yang dibeikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus mengenai hal-hal yang diperlukan dalam rangka membuat jelas suatu perkara pidana.

3. Surat

adalah document tertulis, seperti Bukti Acara Pemeriksaan, akta notaris, putusan hakim, laporan keuangan, kwitansi, faktur dan lainnnya

4. Petunjuk

adalah suatu perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara satu dengan yang lain, maupun persesuaian dengan tidak pidana itu sendiri, yang menandakan bahwa telah terjadi suatu tundak pidana dan pelakunya.

5. Keterangan terdakwa

adalah apa yang dinyatakan (diberikan) terdakwa tetang perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri, disamping itu terdapat juga alat bukti keterangan terdakwa. Keterangan terdakwa harus didukung oleh alat bukti yang sah.


Bagaimana cara melakukan hipotesa?

Hypothetical Construction of Crime

Arah dari audit investigative adalaj menuju pada kepastian jawaban terhadap hipotesa 5W+2H (what, when, where, why, who, how and how much)

Jawaban yang meyakinkan atas hipotesa 5W+2H merupakan keniscayaan bagi laporan audit investigative atau laporan perhitungan kerugian korporasi. Namun, belum tentu informasi, data dan document yang telah diterima dan peroleh dapat menjawab seluruh hipotesa tersebut.


Aksioma Fraud collar crime? 

Aksioma apa ya? aksioma adalah sesuatu yang tidak perlu dipertanyakan lagi kebenarannya. karena secara alamiah hal ini pasti akan dilakukan.

Dalam hal pembuatan laporan hasil audit investigasi dan laporan penghitungan kerugian korporasi, yaitu:

1. Fraud is hidden, modus operansi kejahatan keuangan korporasi akan senantiasa mengandung tipuan dan jebakan untuk menyembunyikannya. yang tampak di permukaan baik berupa informasi, data, dan dokumen-dokumen belum tentu yang sebenarnya terjadi. Data informasi maupun bukti yang diterimanya harus menggunakan double mirror image, yakni dengan menggunakan skeptisisme professional, ia harus selalu bertanya dan mempertanyakan terhadap evidential matter-nya, yakni secara kritis harus bertanya apa yang terjadi dibalik bukti yang diterimanya.

2. Reverse proof, pembuktian terbalik, artinya sambil menginvestigasi dan membuktikan eksistensi dari fraud tersebut, dilain pihak auditor juga harus mampu membuktikan bahwa fraud tidak terjadi.

3. Existence of fraud, artinya eksistence kejahata. sebagai akuntan tidak dimungkinkan untuk memberikan simpulan bahwa telah terjadi fraud.

Pemahaman atas tiga aksioma tersebut, akan dapat membantu menuntun akuntan publik dalam melakukan audit investigasi dan/ atau perhitungan kerugian keuangan atau fraud tersebut. Kehati-hati (due care), kewaspadaan (sceptis) dan kearifan (jugement).

 

ISA Logo Text
Gedung Epiwalk Lt.5, Unit B547-548,
Jl. H. R. Rasuna Said Rt.2/Rw/5, Karet Kuningan, Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940.

Email: info@iradhi.com

© 2019 - 2024 PT Iradhi Solusindo Abadi, All Rights Reserved.
All trademarks are the property of their respective owners.