Gambar Banner Artikel Tax Planning: Step by Step

Tax Planning: Step by Step

Latar belakang dilakukannya Tax Planning

Pada dasarnya sifat dasar “Nature” manusia adalah menghindar Bayar Pajak dalam berbagai bentuk dan manifestasinya. Bahkan ada ungkapan sebagai berikut:

“Taxes are enforced extraction, not voluentary contribution”

Nothing is certain but tax and dead” (Benyamin Franklin)

Kalau bisa tidak membayar, mengapa harus membayar. Kalau bisa membayar lebih kecil, mengapa harus membayar lebih besar” (Tax Planner)

Hal inilah yang menjadikan tax planning sebagai kewajiban dalam menjalankan usaha.

 

Dampak Salah Kelola Pajak dalam bisnis

Dalam suatu perusahaan, mengelola pajak adalah hal yang sangat penting karena berpengaruh cukup signifikan dalam kelangsungan usaha. Jika salah dalam mengelola pajak, maka dampaknya bisa sangat merugikan perusahaan.

Berikut ini adalah beberapa dampak kesalahan dalam mengelola pajak dalam bisnis :

  • PROFIT PERUSAHAAN BERKURANG   
  • RATE OF RETURN BAGI INVESTOR BERKURANG
  • BONUS BAGI MANAJEMEN BERKURANG
  • KOMPENSASI KEPADA KARYAWAN AKAN BERKURANG
  • MEMPENGARUHI HARGA JUAL DAN TINGKAT PERSAINGAN DENGAN PERUSAHAAN LAIN

 

Definisi Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Berikut ini adalah definisi Tax planning dari beberapa sumber:

“Tax Planning is arrangement of person’s bussiness and/or private affair in order to minimize tax liability” (Lyson Susan M)

Strategi untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan” (Sophar Lumbantoruan)

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Tax Planning dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir pembayaran pajak dengan cara-cara yang masih dalam koridor peraturan yang diperbolehkan. Adapun cara-cara yang biasa dilakukan dalam melakukan Tax Planning adalah dengan memanfaatkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perbedaan tarif pajak (tax rates),
  2. Perbedaan perlakuan atas obyek pajak sebagai dasar pengenaan pajak/DPP (Tax base), dan
  3. Loopholes, Tax shelter dan Tax, havens.

Manfaat dari melakukan Tax planning diataranya:

  1. Meminimalisir beban pajak yang terutang,
  2. Memaksimalkan laba setelah pajak,
  3. Meminimalkan terjadinya kejutan pajak (tax surprise) jika terjadi pemeriksaan pajak (DJP), dan
  4. Memenuhi kewajiban pajak secara benar, efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perpajakan

 

Tahapan Pokok Tax Planning

Secara umum berikut ini adalah beberapa tahapan pokok dalam melakukan Tax Planning menurut Barry Spitz dalam bukunya yang berjudul International Tax Planning :

  1. Analisis data base informasi yang ada (analysis of the existing data base).

    Tahapan awal dalam melakukan Tax planning adalah melakukan Analisa atas base informasi yang ada. Hal ini dilakukan dengan melakukan Analisa perbedaan pengakuan Komersial vs Fiskal dan Efisiensi beban pajak yang ditanggung perusahaan. Dari Analisa awal ini kita akan mengetahui beberapa hal krusial diataranya apakah ada kejanggalan atau Kompenen yang berbeda dalam

    1. Pembayaran dan pelaporan Pajak Bulanan : PPh Ps 21, PPh Ps 25 dan PPN,
    2. Dalam pemotongan dan pelaporan Pajak Bulanan PPh Ps 23/26 dan PPh Pasal 4 (2) , dan
    3. Rekonsiliasi Fiskal vs pembukuan perusahaan atas SPT Tahunan Ps 21 vs Badan, PPN vs Badan
  2. Membuat satu model atau lebih rencana besarnya pajak (Design of one or more possible tax plans).

    Tahapan kedua dalam melakukan Tax Planning adalah Menentukan “Tax Plan” mana yang paling efisien dan efektif. Hal ini sangat berkaitan erat dengan Pemilihan Bentuk Usaha, yang dapat memberikan hasil yang lebih besar apakah Bentuk Perseroan Terbatas, CV, Firma, atau Lainnya.

  3. Evaluasi atas perencanaan pajak (Evaluating a tax plan).

    Setelah memutuskan model Tax Plan yang akan diterapkan, selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan Langkah pengendalian pajak melalui cara penelaahan Pajak (Tax Review) dengan cara:

    1. Melakukan Review atas pengkreditan Pajak Masukan (PM) apakah faktur pajak yang diterima memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak (FP),
    2. Melakukan Review apakah FP diterbitkan/dibuat dan dilaporkan Tepat waktu?, dan
    3. Melakukan Review apakah retur telah dicatat dan dilaporkan telah benar, baik secara formal maupun material.
  4. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plan).

    Dalam tahap ini Tax Planner yang baik diharapkan melakukan pengawasan secara represif, harus direview terus dan dicari kelemahan/kekurangan atas Tax Plan yang sudah dijalankan. Adapun tujuan dari aktivitas ini adalah untuk mengetahui apakah Benefit yang diperoleh lebih besar dari Cost yang dikeluarkan.

  5. Memutakhirkan rencana pajak (Updating the tax plan).

    Tahapan terakhir dari proses Tax Planning adalah dengan Menyesuaikan perkembangan dan perubahan ketentuan perpajakan secara update dengan membuat Proyeksi Tax Plan Masa Kini vs Proyeksi Tax Plan Masa Mendatang.

Demikian artikel ini dibuat sehingga diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca untuk melakukan Tax Planning yang sesuai dalam koridor peraturan yang berlaku.

 

By:

Wahidin Suprayudhi – PT Iradhi Solusindo Abadi

ISA Logo Text
Gedung Epiwalk Lt.5, Unit B547-548,
Jl. H. R. Rasuna Said Rt.2/Rw/5, Karet Kuningan, Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940.

Email: info@iradhi.com

© 2019 - 2024 PT Iradhi Solusindo Abadi, All Rights Reserved.
All trademarks are the property of their respective owners.